Ketegangan Di Cerenti: Tim Gabungan Sisir PETI dan Ratakan Alat Tambang Ilegal di Kuansing
By Admin

Dok. Polda Riau
nusakini.com, Kuansing — Ketegangan sempat mewarnai upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pasukan gabungan dari Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kuansing, Polsek Cerenti, serta unsur TNI mengamankan kawasan aliran Sungai Kuantan yang berlokasi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, pada Senin (27/7/2026).
Operasi penertiban yang menyasar praktik perusakan lingkungan tersebut sempat tertahan ketika sekelompok warga setempat melakukan pengadangan di lapangan. Kendati situasi di area penambangan sempat memanas, petugas berhasil mengendalikan keadaan secara terukur hingga tindakan hukum tetap dapat dijalankan.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh peralatan penambangan liar di tempat. Langkah pembakaran dan penghancuran perangkat operasional ini diambil untuk memutus potensi penggunaan kembali fasilitas tambang ilegal tersebut. Adapun barang bukti yang dihancurkan di lokasi meliputi dua unit mesin diesel, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pengadangan dalam razia tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar akan terus berjalan tanpa kompromi demi melindungi ekosistem sungai.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7/2026).
Selain razia di Desa Teluk Pauh, aparat penegak hukum juga menyisir kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima aduan dari warga. Namun, di lokasi kedua tersebut petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung maupun peralatan yang tertinggal, melainkan hanya sisa-sisa tapak kegiatan penambangan.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip penegakan hukum berbasis kelestarian lingkungan atau Green Policing di seluruh wilayah Riau guna mencegah dampak kerusakan alam yang lebih luas. (*)